Direktorat Jenderal Peraturan
Perundang-undangan menyelenggarakan acara Sosialisasi RUU tentang Pengetahuan
Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional di Hotel Maharani, Jakarta.
Sebagai pembicara dari Direktur Kerja Sama dan Pengembangan Direktorat Jenderal
Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Mohammad Adri, dan sebagai pembahas Prof.
Achmad Zen Purba, SH., LLM dan dari Kementerian Budaya dan Pariwisata Samsul
Hadi. Sedangkan narasumber Prof. Dr. Edi Sedyowati serta moderator Dr. Mualimin
Abdi, SH., MH. Hadir dalam acara sosialisasi dari berbagai kalangan, antara
lain: Kementerian dan Non Kementerian, Praktisi Hukum, Konsultan HKI, Asosiasi
bidang HKI, Akademisi, ASIRI, serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang
berjumlah kurang lebih 75 (tujuh puluh lima) .
Dalam pernyataan tersebut dikatakan bahwa
RUU ini didalamnya antara lain mengatur perlindungan dan pemanfaatan
Pengetahuan dan Pemanfaatan Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya
Tradisional. Orang asing atau badan hukum asing atau badan hukum Indonesia
penanaman modal asing yang akan melakukan Pemanfaatan Pengetahuan Tradisional
wajib memiliki Izin Akses Pemanfaatan dan Perjanjian Pemanfaatan.
Selanjutnya untuk menunjang akses
pemanfaatan dari Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional,
dibentuklah Basis Data Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional,
dimana Menteri berkewajiban melakukan pendataan dan pendokumentasian mengenai
Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional di seluruh Indonesia ke
dalam suatu basis data.
Pemikiran dan usaha untuk menyiapkan
Rancangan Undang-Undang tentang Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya
Tradisional adalah merupakan usaha untuk memberikan landasan yuridis agar kelak
Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Pengetahuan Tradisional dapat dilindungi.
Setelah sambutan Direktur Jenderal
Peraturan Perundang-undangan selesai disampaikan kemudian dilanjutkan
pemaparan dari masing-masing pembicara dipandu oleh moderator dan diakhiri
tanya jawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar